Tindakan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan dari peredaran merupakan tugas dan wewenang dari?

Tindakan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan dari peredaran merupakan tugas dan wewenang dari?

  1. Bank Umum
  2. Bank Daerah
  3. Bank Perkreditan Rakyat
  4. Bank Indonesia
  5. Bank Umum Milik Swasta

Jawaban: D. Bank Indonesia.

Dilansir dari Ensiklopedia, tindakan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan dari peredaran merupakan tugas dan wewenang dari bank indonesia.

Leave a Comment