Berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2016 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian?

Berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2016 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian?

  1. Pengetahuan, psikomotor, kognitif
  2. Pengetahuan, sikap, ketrampilan
  3. Sikap, kognitif, proses
  4. Proses, sikap, pengetahuan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Pengetahuan, sikap, ketrampilan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan permendikbud no 23 tahun 2016 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian pengetahuan, sikap, ketrampilan.

 

Satusoal

Leave a Comment